Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 493 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 493 Tahun 1961 tentang Pengesahan Perda Kotapraja Tegal Tentang Pajak Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 493/1961 · Keppres No. 493 Tahun 1961 · Keppres Nomor 493 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Agustus 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Perda Kotapraja Tegal Tentang Pajak Perusahaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Agustus 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 493 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Kotapraja Tegal tentang pajak perusahaan. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapraja Tegal pada tanggal 30 Agustus 1960. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini juga merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah dan Undang-Undang No. 10 Prp. tahun 1960.

(-)

(-)