di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 112 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Angkutan Air Dan Dok Semarang
Juga dikenal sebagai: PP 112/1961 · PP No. 112 Tahun 1961 · PP Nomor 112 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 1961 bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Angkutan Air dan Dok Semarang sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini berfokus pada pengangkutan di air, pelabuhan, dan perbaikan kapal, dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. Perusahaan ini mengintegrasikan NV. "Semarang Dock Works", NV. "Semarangsche Stoomboot-en Prauwenveer", dan NV. "Semarang Veer". Modal awal ditetapkan sebesar Rp 14.833.829,81 dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Laut. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. Perusahaan berkedudukan di Semarang dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri. Laporan keuangan dan penggunaan laba diatur secara ketat, dengan sebagian laba dialokasikan untuk dana pembangunan dan cadangan umum.