di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 12/2004 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 12 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, serta mempertimbangkan kewenangan pemerintah daerah, karakteristik, potensi, kebutuhan daerah, kemampuan keuangan, dan ketersediaan sumber daya aparatur. Tujuan pembentukan peraturan ini adalah untuk membentuk organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Wonosobo yang efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tata kerja yang menekankan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar unit organisasi.