Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 tentang Kosmetik

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 1/2020 · Peraturan BPOM No. 1 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2020Tanggal Penetapan:27 Januari 2020
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 tentang Kosmetik
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku27 Februari 2020
Tanggal Penetapan27 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 tentang Kosmetik.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mencabut Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 tentang Kosmetik. Pencabutan ini dilakukan karena materi muatan dalam keputusan tersebut sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di bidang kosmetika yang lebih baru, sesuai dengan perkembangan hukum, ilmu pengetahuan, dan teknologi di bidang kosmetika. Dengan dicabutnya keputusan ini, maka keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)