Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik, khususnya yang berbasis baterai, dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan regulasi yang lebih spesifik. Perubahan ini mencakup penambahan ketentuan pengujian tipe fisik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis sel bahan bakar dan kombinasi motor bakar dengan motor listrik. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan teknis dan laik jalan yang harus dipenuhi oleh kendaraan bermotor listrik sebelum dioperasikan di jalan. Pengujian tambahan meliputi akumulator listrik, alat pengisian ulang energi listrik, perlindungan sentuh listrik, keselamatan fungsional, dan emisi hidrogen. Peraturan ini juga mengatur simbol tegangan tinggi untuk akumulator dan ketentuan suara untuk kendaraan bermotor listrik kategori M, N, dan O.