Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Belu. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan penanaman modal di daerah dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan penanaman modal. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan daya saing daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Perencanaan Penanaman Modal:** Bupati melalui DPMPTSP bertanggung jawab dalam perencanaan penanaman modal melalui penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah (RUPMD). RUPMD disusun dengan berpedoman pada rencana umum penanaman modal nasional dan provinsi, serta prioritas pengembangan potensi daerah.
2. **Peta Potensi Penanaman Modal:** DPMPTSP bertanggung jawab menyusun peta potensi penanaman modal melalui pemetaan peluang investasi.
3. **Promosi Penanaman Modal:** DPMPTSP bertanggung jawab dalam penyelenggaraan promosi penanaman modal, meliputi penyediaan sarana promosi, pelaksanaan kegiatan promosi, dan koordinasi promosi.
4. **Pengelolaan Data dan Sistem Informasi:** DPMPTSP bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal yang terintegrasi dengan pemerintah pusat dan provinsi.
5. **Pelayanan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal:** DPMPTSP bertanggung jawab dalam pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal, termasuk pemberian insentif dan kemudahan.
6. **Pengawasan Penanaman Modal:** DPMPTSP berwenang melakukan pengawasan terhadap realisasi penanaman modal, pemberian fasilitas, dan kewajiban kemitraan.
7. **Pelindungan dan Pemberdayaan UMKMK:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan pelindungan dan pemberdayaan UMKMK melalui program kemitraan, pengembangan SDM, peningkatan daya saing, dorongan inovasi, akses pembiayaan, dan penyebarluasan informasi.
8. **Partisipasi Masyarakat:** Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyelenggaraan penanaman modal.