Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sabu Raijua 4/2023 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tempat PenetapanSeba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sabu Raijua (Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sabu Raijua. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah, serta untuk menata organisasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.

Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah tipe A, Sekretariat DPRD tipe B, Inspektorat Daerah tipe B, Dinas Daerah (dengan berbagai tipe sesuai urusan pemerintahan yang diselenggarakan), dan Badan Daerah (dengan berbagai tipe sesuai fungsi penunjang yang diselenggarakan). Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah.

Dinas Daerah meliputi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga; Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menegah dan Tenaga Kerja; Dinas Komunikasi dan Informatika; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; Dinas Perhubungan; Satuan Polisi Pamong Praja; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Dinas Pertanian dan Pangan; serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Badan Daerah meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, dan Badan Keuangan Daerah.

Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Selain itu, Bupati dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis.

1. Perangkat Daerah yang ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai susunan organisasi dan tata kerja yang ada sampai dengan dilakukannya penyesuaian tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. UPTD yang sudah dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPTD yang baru. 3. Pejabat yang ada pada Perangkat Daerah sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pengisian Jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini, dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)