Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 5/2020 · PERPRES No. 5 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2020Tanggal Penetapan:17 Januari 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Januari 2020
Tanggal Penetapan17 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2017, seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan kementerian tersebut, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bertanggung jawab untuk menetapkan kelas jabatan dan mengawasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2017 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)