Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi objek retribusi, yang mencakup pemakaian rumah dinas, tanah milik pemerintah daerah, gedung/aula, kendaraan dinas, alat-alat berat, dan kekayaan daerah lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati kekayaan daerah. Wajib retribusi adalah pemilik, ahli waris, atau kuasanya bagi kegiatan usaha yang dilakukan oleh orang pribadi, dan pengurus atau kuasanya bagi kegiatan usaha yang dilakukan oleh badan. Selain itu, Lampiran I juga diubah yang mengatur mengenai Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, termasuk tarif untuk berbagai objek retribusi seperti pemakaian rumah dinas, tanah, gedung/aula, kendaraan dinas, alat berat, dan kekayaan daerah lainnya. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor retribusi jasa usaha dengan menetapkan potensi daerah yang belum ditetapkan sebagai retribusi daerah.