Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toba Samosir 2/2012 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2012Tanggal Penetapan:28 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Tanggal Berlaku29 Februari 2012
Tanggal Penetapan28 Februari 2012
Tempat PenetapanBalige

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Toba Samosir. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi sumber pendapatan daerah di bidang kesehatan guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Retribusi dikenakan atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.

Peraturan ini mengatur tentang objek dan subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan retribusi, sanksi administrasi, tata cara penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemanfaatan hasil retribusi, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, peninjauan tarif retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

Tarif retribusi pelayanan kesehatan ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi, antara lain lembaga sosial, kegiatan sosial, dan bencana alam.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah ini sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Najib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.