di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan
Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 5/2020 · Permendesa PDTT No. 5 Tahun 2020 · Permendesa PDTT Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan arahan dalam pembinaan daerah tertinggal yang telah terentaskan dari ketertinggalan. Pembinaan ini dilakukan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, kemandirian, dan peningkatan produktivitas daerah. Peraturan ini mengatur prinsip, sasaran, dan aspek pembinaan, tata cara pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Pembinaan melibatkan koordinasi antara Kementerian, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan kabupaten. Aspek pembinaan meliputi ekonomi, sumber daya manusia, sosial budaya, sumber daya alam, lingkungan hidup, sarana dan prasarana, serta kelembagaan. Pembinaan dilakukan melalui pelatihan, penelitian, pengembangan, dan pemberdayaan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi pemangku kepentingan.