Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 5/2006 · Perda Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2006 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Februari 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Februari 2006
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) bertujuan untuk meningkatkan mutu kesehatan masyarakat melalui peran serta masyarakat dan pemerintah. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 12 Tahun 2000) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini.

Peraturan ini mengatur tentang pemungutan retribusi atas semua jenis pelayanan kesehatan di Puskesmas, termasuk pelayanan medis (rawat jalan, rawat inap, rawat rumah, rawat darurat, tindakan medik, konsultasi kesehatan), pelayanan penunjang medis (laboratorium, elektromedik, rehabilitasi medik), dan pelayanan non-medis (surat keterangan, visum, pelayanan ambulance, pelayanan mobil jenazah). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan di Puskesmas.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), jasa sarana, dan jasa pelayanan. Penetapan tarif memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta pengelolaan retribusi.

Terdapat ketentuan mengenai pengurangan retribusi bagi penduduk kota yang menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga asli, dengan tahapan pengurangan yang berbeda dalam beberapa bulan pertama setelah peraturan berlaku efektif. Pengurangan ini tidak berlaku bagi penduduk yang pembiayaannya ditanggung negara atau pihak ketiga. Walikota juga dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

Pengelolaan retribusi diatur dengan pembagian persentase untuk BMHP, jasa sarana, dan jasa pelayanan, yang sebagian dikelola oleh Puskesmas untuk biaya operasional dan jasa pelayanan medis. Pembagian jasa pelayanan medis ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

1. Peraturan Daerah ini berlaku efektif selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah diundangkan.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.