Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 2/2016 · Perda Kabupaten Jembrana No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Juni 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Juni 2016
Tempat PenetapanNegara

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Tujuan pelayanan publik meliputi:

  1. Menjelaskan hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan pihak terkait.
  2. Mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan yang layak dan baik.
  3. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
  4. Memenuhi penyelenggaraan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Memberi payung hukum bagi lembaga pengawas internal dan eksternal.

Ketentuan Substansial:

  • Bupati adalah Pembina penyelenggaraan pelayanan publik, bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
  • Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk adalah penanggung jawab, bertugas mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan pelayanan publik.
  • Organisasi Penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik, termasuk pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi.
  • Penyelenggara dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  • Penyelenggara memiliki hak untuk memberikan pelayanan tanpa hambatan, melakukan kerjasama, memiliki anggaran, melakukan pembelaan, dan menolak permintaan yang bertentangan dengan peraturan.
  • Penyelenggara berkewajiban menyusun standar pelayanan, maklumat pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana dan prasarana, memberikan pelayanan berkualitas, dan melakukan evaluasi kinerja.
  • Pelaksana berkewajiban melakukan kegiatan pelayanan sesuai penugasan, memberikan pertanggungjawaban, dan memenuhi panggilan hukum.
  • Masyarakat berhak mengetahui standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan, mendapat tanggapan atas pengaduan, mendapat advokasi, dan mengadukan penyimpangan.
  • Masyarakat berkewajiban mematuhi ketentuan dalam standar pelayanan, menjaga sarana dan prasarana, dan berpartisipasi aktif.

(-)

1. Tindakan penyimpangan atau pengabaian terhadap wewenang, prosedur dan substansi merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Bentuk pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran administrasi.