Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Investigasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPSK 1/2012 · Peraturan LPSK No. 1 Tahun 2012 · Peraturan LPSK Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2012Tanggal Penetapan:11 April 2012
Perlindungan Hak AsasiPenegakan Hukum Pidana

Informasi

TipePeraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
TemaTata Cara Pelaksanaan Investigasi
LokasiLembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Tanggal Berlaku20 April 2012
Tanggal Penetapan11 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Nomor 6 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 502); 2. Peraturan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Permohonan Perlindungan Pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 207);

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor 1 Tahun 2012 ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan investigasi oleh LPSK. Latar belakangnya adalah untuk mendapatkan informasi akurat dan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan dalam menindaklanjuti permohonan perlindungan saksi dan korban. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pelaksanaan investigasi LPSK, menjadi acuan Satgas UPP LPSK dalam melaksanakan investigasi, dan mengoptimalkan kualitas pelayanan perlindungan. Ketentuan substansial mencakup prinsip-prinsip investigasi seperti penghargaan atas harkat dan martabat manusia, kerahasiaan, tidak diskriminasi, komunikatif dan persuasif, serta akuntabilitas. Satgas UPP LPSK dapat mengajukan permohonan investigasi jika memerlukan pendalaman informasi. Peraturan ini juga mengatur pembentukan tim investigasi, penyusunan perencanaan investigasi, dan pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait. Pelaksanaan investigasi meliputi pengumpulan bahan dan keterangan, koordinasi dengan pihak terkait, jangka waktu pelaksanaan, serta pembiayaan investigasi. Tim investigasi wajib menyusun laporan harian dan laporan akhir hasil investigasi.

1. Pada saat peraturan ini diundangkan, Peraturan LPSK yang mengatur mengenai ketentuan investigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.

1. Tim Investigasi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan disiplin pegawai yang telah diatur dalam Peraturan LPSK Nomor 2 Tahun 2009 tentang Disiplin Pegawai. 2. Tim Investigasi wajib mematuhi kode etik dan perilaku dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan kode etik yang telah diatur dalam Peraturan LPSK Nomor 1 Tahun 2009 tentang Kode Etik. 3. Ketentuan mengenai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Tim Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan Peraturan LPSK Tentang Kode Etik, Disiplin Pegawai dan Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Disiplin Berat.