Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral Melalui Penyesuaian/Inpassing

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 25/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 25 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2021Tanggal Penetapan:13 Juli 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral Melalui Penyesuaian/Inpassing
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku21 Juli 2021
Tanggal Penetapan13 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung pengembangan karier, profesionalisme, dan peningkatan kinerja organisasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kadastral sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2020.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui penyesuaian/inpassing. Pengangkatan ini berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian jabatan dengan JF Penata Kadastral. PNS yang diangkat harus memenuhi persyaratan seperti berstatus PNS, memiliki ijazah minimal S-1/D-4, dan memiliki pengalaman di bidang survei dan pemetaan. Proses pengangkatan melibatkan seleksi administrasi dan portofolio, serta penetapan rekomendasi oleh Instansi Pembina.

(-)

(-)