Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 ini mengubah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan melibatkan potensi pengamanan swakarsa. Selain itu, perubahan ini juga dilatarbelakangi oleh permasalahan terkait penggunaan seragam satuan pengamanan yang mirip dengan seragam anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta penyesuaian seragam satuan keamanan lingkungan dengan kearifan lokal. Perubahan meliputi penghapusan Pasal 40, perubahan ketentuan pakaian dinas Satpam, dan penghapusan ketentuan pakaian seragam Satkamling sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020.