Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 1/2023 · Peraturan Polri No. 1 Tahun 2023 · Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2023Tanggal Penetapan:13 Januari 2023
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku16 Januari 2023
Tanggal Penetapan13 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 868)

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 ini mengubah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan melibatkan potensi pengamanan swakarsa. Selain itu, perubahan ini juga dilatarbelakangi oleh permasalahan terkait penggunaan seragam satuan pengamanan yang mirip dengan seragam anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta penyesuaian seragam satuan keamanan lingkungan dengan kearifan lokal. Perubahan meliputi penghapusan Pasal 40, perubahan ketentuan pakaian dinas Satpam, dan penghapusan ketentuan pakaian seragam Satkamling sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020.

(-)

(-)