Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 1960 tentang Pergudangan

Juga dikenal sebagai: Perpu 2/1960 · Perpu No. 2 Tahun 1960 · Perpu Nomor 2 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 1960Tanggal Penetapan:2 Februari 1960
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPergudangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 1960
Tanggal Penetapan02 Februari 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Pergudangan diterbitkan dalam rangka ekonomi terpimpin untuk mengawasi persediaan dan penyaluran barang-barang kebutuhan rakyat. Tujuannya adalah untuk mencegah penimbunan barang dan memastikan distribusi yang efisien. Peraturan ini mengatur pendaftaran dan pengawasan gudang yang digunakan untuk menyimpan barang-barang perusahaan. Penguasa gudang diwajibkan mendaftarkan gudangnya, mengelola administrasi keluar-masuk barang, dan memberikan informasi terkait persediaan kepada pemerintah. Barang-barang perusahaan dalam gudang berada di bawah pengawasan pemerintah untuk mencegah spekulasi dan penimbunan. Menteri (Muda) Perdagangan diberi wewenang untuk mengatur pelaksanaan peraturan ini dan menetapkan biaya administrasi tahunan yang harus dibayar oleh penguasa gudang.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 3, 4, dan 6 dianggap sebagai kejahatan dan merupakan tindak pidana ekonomi.