Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 03 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 03 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 03/2012 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 03 Tahun 2012 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 03 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTangerang Selatan

(-)

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, baik di dalam rumah tangga maupun di ruang publik. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk:

  1. Definisi kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang meliputi kekerasan fisik, seksual, ekonomi, dan psikis.
  2. Asas dan tujuan penyelenggaraan perlindungan, yaitu penghormatan terhadap hak asasi manusia, non-diskriminasi, kesetaraan gender, dan kepentingan terbaik bagi korban.
  3. Hak-hak korban kekerasan, seperti hak atas perlindungan, informasi, pelayanan optimal, penanganan berkelanjutan, penanganan rahasia, pendampingan psikologis dan hukum, serta jaminan atas hak-hak yang berkaitan dengan status sebagai anggota keluarga maupun anggota masyarakat.
  4. Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk pengumpulan data, pendidikan anti kekerasan, sosialisasi peraturan perundang-undangan, pelatihan bagi anggota Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), serta pemantauan dan evaluasi.
  5. Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) sebagai lembaga yang menyelenggarakan fungsi pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
  6. Mekanisme penanganan korban, yang meliputi penanganan medis, perlindungan hukum, medicolegal, psikologis, maupun ekonomi.
  7. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.

Peraturan ini juga mengatur tentang sumber dana penyelenggaraan perlindungan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

1. Lembaga atau wadah yang melanggar prinsip pelayanan dalam Pasal 10 ayat (3) dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Pelaku tindak kekerasan dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku. 3. Setiap orang yang sengaja tidak memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak sehingga menyebabkan atau membiarkan terjadinya kekerasan, atau tidak melaporkan serta tidak memberikan perlindungan terhadap korban, dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.