Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Kabupaten Bangka. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata dan menyediakan informasi pariwisata kepada masyarakat. Setiap pengusaha pariwisata wajib memiliki TDUP, kecuali pengusaha mikro dan kecil tertentu. TDUP berlaku sebagai bukti legalitas usaha pariwisata. Jenis usaha pariwisata yang diatur meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa. Proses pendaftaran TDUP meliputi permohonan, pemeriksaan berkas, pencantuman dalam daftar usaha pariwisata, penerbitan TDUP, dan pemutakhiran daftar usaha pariwisata. Pemilik TDUP memiliki hak dan kewajiban tertentu, termasuk menjaga norma dan nilai masyarakat setempat, memberikan pelayanan yang baik, dan memelihara lingkungan. Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif.