Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 4/2016 · Perda Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2016Tanggal Penetapan:18 Juni 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanda Daftar Usaha Pariwisata
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku18 Juni 2016
Tanggal Penetapan18 Juni 2016
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 18 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2007 Nomor 18 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Kabupaten Bangka. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata dan menyediakan informasi pariwisata kepada masyarakat. Setiap pengusaha pariwisata wajib memiliki TDUP, kecuali pengusaha mikro dan kecil tertentu. TDUP berlaku sebagai bukti legalitas usaha pariwisata. Jenis usaha pariwisata yang diatur meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa. Proses pendaftaran TDUP meliputi permohonan, pemeriksaan berkas, pencantuman dalam daftar usaha pariwisata, penerbitan TDUP, dan pemutakhiran daftar usaha pariwisata. Pemilik TDUP memiliki hak dan kewajiban tertentu, termasuk menjaga norma dan nilai masyarakat setempat, memberikan pelayanan yang baik, dan memelihara lingkungan. Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka izin di bidang pariwisata yang telah dikeluarkan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin berakhir dan diperlakukan sama dengan TDUP.

1. Setiap pengusaha yang tidak memiliki TDUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).