Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat pada Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 12/2023 · Permendagri No. 12 Tahun 2023 · Permendagri Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2023Tanggal Penetapan:23 Agustus 2023
Otonomi & Pemerintahan DaerahPemerintahan Berbasis ElektronikKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat pada Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku01 September 2023
Tanggal Penetapan23 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah di bidang kesehatan dengan meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan melalui pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (Dana BOK) Puskesmas. Dana BOK Puskesmas harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pengelolaan dana ini melibatkan berbagai pejabat pengelola keuangan daerah, pengguna anggaran, dan pejabat teknis terkait. Pengelolaan Dana BOK Puskesmas dilakukan melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik dan harus diintegrasikan dalam sistem informasi pemerintahan daerah dalam waktu dua tahun sejak peraturan ini diundangkan. Menteri Dalam Negeri, gubernur, dan bupati/wali kota bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana ini di tingkat nasional dan daerah.

  • Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengelola Dana BOK Puskesmas yang sudah ditetapkan dan dilaksanakan tetap dapat melaksanakan tugasnya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)