di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat pada Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: Permendagri 12/2023 · Permendagri No. 12 Tahun 2023 · Permendagri Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah di bidang kesehatan dengan meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan melalui pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (Dana BOK) Puskesmas. Dana BOK Puskesmas harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pengelolaan dana ini melibatkan berbagai pejabat pengelola keuangan daerah, pengguna anggaran, dan pejabat teknis terkait. Pengelolaan Dana BOK Puskesmas dilakukan melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik dan harus diintegrasikan dalam sistem informasi pemerintahan daerah dalam waktu dua tahun sejak peraturan ini diundangkan. Menteri Dalam Negeri, gubernur, dan bupati/wali kota bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana ini di tingkat nasional dan daerah.