Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2014 tentang Inisisasi Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 4/2014 · Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2014Tanggal Penetapan:12 September 2014
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaInisisasi Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku12 September 2014
Tanggal Penetapan12 September 2014
Tempat PenetapanSalatiga

(-)

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2014 tentang Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi bayi untuk mendapatkan hak dasarnya berupa ASI Eksklusif, serta memberikan perlindungan hukum bagi ibu untuk memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya dimanapun dan kapanpun. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan peran serta dan dukungan keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah terhadap pelayanan IMD dan ASI Eksklusif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan IMD dan ASI Eksklusif, hak bayi untuk memperoleh IMD dan ASI Eksklusif, serta kewajiban ibu untuk melakukan IMD dan memberikan ASI Eksklusif. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan IMD dan ASI Eksklusif oleh tenaga kesehatan, hak ibu dan bayi untuk memperoleh layanan IMD, serta kondisi-kondisi pengecualian dalam pemberian ASI Eksklusif.

Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai program IMD dan ASI Eksklusif yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, peran serta masyarakat dan keluarga dalam program tersebut, serta kewajiban pimpinan instansi pemerintah daerah maupun swasta untuk memberikan kesempatan kepada ibu menyusui untuk memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya. Peraturan ini juga mewajibkan penyediaan Ruang ASI di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat-tempat umum, dan instansi pemerintah atau swasta. Peraturan ini juga mengatur mengenai sumber daya manusia yang terlibat dalam penyelenggaraan IMD dan ASI Eksklusif, kelembagaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, serta larangan-larangan yang terkait dengan pemberian ASI Eksklusif.

1. Penyediaan Ruang ASI oleh instansi pemerintah atau swasta wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Tenaga Kesehatan yang melanggar Pasal 22 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembatasan aktivitas pelayanan kesehatan sementara, penundaan perpanjangan izin praktek, dan pencabutan izin praktek. 2. Penyelenggara Fasilitas Kesehatan yang melanggar Pasal 23 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembatasan aktivitas pelayanan kesehatan sementara, penundaan perpanjangan izin praktek, dan pencabutan izin praktek. 3. Pemberi kerja dan organisasi masyarakat yang melanggar Pasal 24 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 4. Produsen dan distributor Susu Formula Bayi yang melanggar Pasal 25 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin reklame/izin kegiatan, dan pembongkaran media reklame.