Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pengelolaan Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 8/2006 · Perda Kota Magelang No. 8 Tahun 2006 · Perda Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2006Tanggal Penetapan:24 November 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengelolaan Kebersihan
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku27 November 2006
Tanggal Penetapan24 November 2006
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pengelolaan Kebersihan ditetapkan dengan maksud memberikan dasar hukum bagi pengelolaan dan pengawasan pemungutan retribusi kebersihan, serta sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kebersihan Kota Magelang yang bersih, asri, rapi, dan nyaman.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bahwa setiap pemilik atau penghuni pekarangan atau bangunan di Kota Magelang diwajibkan membayar retribusi pengelolaan kebersihan setiap bulan. Obyek retribusi adalah pelayanan pengelolaan kebersihan/persampahan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume sampah, lokasi sampah, golongan wajib retribusi, jumlah penghuni, luas persil dan luas bangunan serta kelas jalan.

Tarif Retribusi:

Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada kebijakan Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Tarif retribusi ditentukan berdasarkan klasifikasi subyek retribusi, yaitu komersial, non-komersial, penyelenggaraan keramaian, dan penyelenggaraan perparkiran insidentil. Setiap kategori memiliki tarif yang berbeda-beda yang dihitung berdasarkan angka indeks klasifikasi bangunan dan atau peruntukannya.

Pengecualian:

Ketentuan retribusi ini tidak berlaku bagi pasar tradisional, terminal, dan Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng. Pembuangan sampah di TPSA yang tidak termasuk dalam pengecualian dikenakan retribusi tersendiri.

Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran:

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan, namun dapat dikerjasamakan dengan pihak swasta/badan/lembaga masyarakat. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas, dapat dilakukan bulanan atau tahunan, dan dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari jumlah retribusi yang terhutang.