Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2016. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk Laporan Keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan SAL, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.1.032.816.629.667,45 dan belanja sebesar Rp.1.091.335.511.816,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 58.518.882.142,55. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 76.023.582.671,54 dan pengeluaran sebesar Rp. 11.282.142.542,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 64.741.440.129,54. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 6.222.557.980,99. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas juga diatur dalam Peraturan ini. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.