Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 09 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 09 Tahun 2017 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Enrekang 09/2017 · Perda Kabupaten Enrekang No. 09 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Enrekang Nomor 09 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2017Tanggal Penetapan:21 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Enrekang
Tanggal Berlaku21 Agustus 2017
Tanggal Penetapan21 Agustus 2017
Tempat PenetapanEnrekang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 14);

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2016. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk Laporan Keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan SAL, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.1.032.816.629.667,45 dan belanja sebesar Rp.1.091.335.511.816,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 58.518.882.142,55. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 76.023.582.671,54 dan pengeluaran sebesar Rp. 11.282.142.542,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 64.741.440.129,54. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 6.222.557.980,99. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas juga diatur dalam Peraturan ini. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)