Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1995

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pameran Bersama Indonesia- Singapura 1995

Juga dikenal sebagai: Inpres 3/1995 · Inpres No. 3 Tahun 1995 · Inpres Nomor 3 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 1995Tanggal Penetapan:30 Mei 1995
Kerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenyelenggaraan Pameran Bersama Indonesia- Singapura 1995
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Mei 1995
Tanggal Penetapan30 Mei 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk mempromosikan kemajuan industri dan teknologi Indonesia serta memperingati kemerdekaan Indonesia ke-50 dan Singapura ke-30. Pameran bersama ini juga bertepatan dengan World Economic Forum's/East Asia Summit di Singapura, sehingga menjadi momen yang tepat untuk menunjukkan hasil-hasil yang telah dicapai oleh kedua negara.

Ketentuan Substansial: Menteri Perindustrian ditunjuk sebagai penanggung jawab utama dalam persiapan dan penyelenggaraan pameran. Menteri ini harus mengkoordinasikan kebijakan dan perencanaan program pameran dengan bantuan dari menteri lain dan pimpinan lembaga terkait. Selain itu, Menteri Perindustrian harus memastikan bahwa pameran tersebut mencerminkan kemajuan industri dan teknologi Indonesia. Biaya penyelenggaraan pameran dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Perindustrian.

(-)

(-)