di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Konten Portal Web dan Situs Web di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 33/2022 · Permen KKP No. 33 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan konten portal web dan situs web di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk menertibkan pengelolaan portal web dan situs web serta mengoptimalkan layanan publik dalam penyampaian informasi tentang kebijakan dan program Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ketentuan Substansial:
Pengelolaan konten dilakukan melalui Portal Web Kementerian, Situs Web Unit Kerja Eselon I, dan Situs Web UPT. Portal Web Kementerian berisi informasi terkait program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas Kementerian serta kegiatan Menteri. Situs Web Unit Kerja Eselon I berisi informasi terkait program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas Unit Kerja Eselon I dan aktivitas lainnya. Situs Web UPT berisi informasi terkait kegiatan prioritas UPT dan aktivitas lainnya.
Peraturan ini juga mengatur tentang pengelola konten portal web dan situs web, yang terdiri dari penanggung jawab, super admin, admin konten, dan kontributor konten. Masing-masing pengelola memiliki wewenang dan tugas yang berbeda dalam pengelolaan konten.