Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 2/2022 · Permenko Maritim dan Investasi No. 2 Tahun 2022 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2022Tanggal Penetapan:10 Maret 2022
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
TemaJadwal Retensi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
LokasiKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Tanggal Berlaku14 Maret 2022
Tanggal Penetapan10 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1361).

Peraturan Menteri Koordinator ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. JRA ini digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan arsip. JRA terdiri atas Arsip Fasilitatif dan Arsip Substantif. Arsip Fasilitatif meliputi bidang kepegawaian, keuangan, perencanaan, hukum, organisasi dan tata laksana, persuratan dan kearsipan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, perlengkapan, kehumasan, penelitian, pengkajian dan pengembangan, perpustakaan, teknologi informasi, dan pengawasan. Arsip Substantif meliputi bidang koordinasi kedaulatan maritim dan energi, sumber daya maritim, infrastruktur dan transportasi, pengelolaan lingkungan dan kehutanan, pariwisata dan ekonomi kreatif serta investasi dan pertambangan. Retensi arsip dihitung sejak arsip diciptakan dan diregistrasi hingga pokok masalah pada naskah selesai diproses. Penentuan retensi arsip dilakukan berdasarkan pertimbangan nilai guna arsip, dengan pola 2 tahun untuk nilai guna administrasi, 5 tahun untuk nilai guna hukum, ilmiah, dan teknologi, atau 10 tahun untuk nilai pertanggungjawaban keuangan. Keterangan dalam JRA memuat rekomendasi apakah arsip dimusnahkan atau dipermanenkan.

(-)

(-)