Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2015. APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah dan transfer dari pemerintah pusat, meliputi belanja menurut fungsi (pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata dan budaya, agama, pendidikan, dan perlindungan sosial) dan belanja menurut jenis (belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran untuk menutup defisit anggaran. Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah.