Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lubuk Linggau 10/2015 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 10 Tahun 2015 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kota Lubuk Linggau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanLubuklinggau

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 943.870.623.576,72 dan belanja daerah sebesar Rp. 859.494.711.022,72, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 84.375.912.554,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 73.562.944.388,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 157.938.856.942,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. (84.375.912.554,00).

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya.

Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran mencakup pembayaran pokok utang.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)