Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 44/2000 · PP No. 44 Tahun 2000 · PP Nomor 44 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2000Tanggal Penetapan:23 Juni 2000
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juni 2000
Tanggal Penetapan23 Juni 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan mengembangkan kegiatan usaha PT Pelayaran Nasional Indonesia dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan negara yang dananya dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 hingga 1997/1998, berupa mesin kapal, kapal penumpang, dan kapal rede. Total nilai penambahan modal adalah Rp 2.959.162.763.359,02. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)