Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan 4/2018 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2018Tanggal Penetapan:15 Agustus 2018
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Tanggal Berlaku15 Agustus 2018
Tanggal Penetapan15 Agustus 2018
Tempat PenetapanSoE

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mengurangi kuantitas dan dampak sampah, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, berkelanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan, dan nilai ekonomi.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan sampah dengan menyusun rencana, menggunakan kemasan yang mudah terurai, dan menarik kembali sampah dari produk. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pemilahan sampah dilakukan oleh setiap orang pada sumbernya, pengelola kawasan, dan Pemerintah Daerah dengan mengelompokkan sampah menjadi lima jenis. Pengumpulan sampah dilakukan dengan memindahkan sampah ke TPS atau TPST yang memenuhi persyaratan. Pengangkutan sampah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau lembaga pengelola sampah. Pengolahan sampah meliputi pemadatan, pengomposan, daur ulang materi dan energi. Pemrosesan akhir sampah dilakukan dengan metode lahan urug saniter atau teknologi ramah lingkungan.

Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga pengelola sampah, bekerjasama dengan badan usaha dan/atau masyarakat, serta Pemerintah Daerah lain. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi, perlindungan, kompensasi, dan pembinaan. Setiap orang wajib menjaga kebersihan, aktif dalam pengurangan dan penanganan sampah, menyiapkan kotak sampah, dan menggunakan bahan yang dapat diguna ulang. Pemerintah Daerah wajib menyediakan TPA dan/atau TPST.

Peraturan ini juga mengatur perizinan bagi pelaku usaha pengelolaan sampah, pemberian insentif dan disinsentif, kerjasama pengelolaan sampah, pembiayaan dan kompensasi, prasarana dan sarana persampahan kawasan, partisipasi masyarakat, mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif dan pidana.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9, Pasal 11 ayat (3), Pasal 14, Pasal 15 ayat (4), Pasal 26, Pasal 28 ayat (1), Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sementara izin, dan pencabutan tetap izin. 3. Membuang sampah tidak pada tempatnya dan melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir dapat dipidana kurungan atau denda.