Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban penjaminan pemerintah. Latar belakangnya adalah kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara, serta adanya alokasi anggaran kewajiban penjaminan pemerintah dalam APBN. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga keberlangsungan APBN dalam hal terjadinya klaim penjaminan dan untuk memungkinkan penempatan dana cadangan penjaminan ke dalam instrumen investasi pemerintah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penunjukan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berwenang menyusun DIPA, menetapkan PPK dan PPSPM, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, memerintahkan pembayaran, mengelola Dana Cadangan Penjaminan, serta menyusun laporan keuangan.
2. Pemindahbukuan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah ke dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah yang bersifat kumulatif, yang dapat digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan antar program dan dapat ditempatkan ke dalam instrumen Investasi Pemerintah.
3. Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
4. Pembukaan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah pada Bank Indonesia oleh Kuasa BUN Pusat.
5. Penempatan Dana Cadangan Penjaminan ke dalam instrumen Investasi Pemerintah untuk optimalisasi, yang dilakukan oleh Operator Investasi Pemerintah (OIP) berdasarkan Keputusan Menteri dan Keputusan Direktur Jenderal.