Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Purbalingga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 4/2020 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2020Tanggal Penetapan:13 Juli 2020
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Purbalingga
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku14 Juli 2020
Tanggal Penetapan13 Juli 2020
Tempat PenetapanPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Purbalingga (PT BPRS Buana Mitra Perwira). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan daya saing PT. BPRS Buana Mitra Perwira, mendukung upaya perluasan wilayah usaha dan pengembangan produk, serta meningkatkan peran PT. BPRS Buana Mitra Perwira dalam membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah pendapatan daerah.

Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. BPRS Buana Mitra Perwira berasal dari APBD dan sumber lain yang sah. Modal yang diserahkan merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan. Modal Dasar pendirian PT. BPRS Buana Mitra Perwira ditetapkan sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) dengan komposisi kewajiban penyertaan modal Pemerintah Daerah sebesar 60% (enam puluh persen) atau Rp12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah) dan KSU sebesar 40% (empat puluh persen) atau Rp8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah). Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. BPRS Buana Mitra Perwira sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp4.770.000.000,00 (empat milyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah). Jumlah tambahan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah kepada PT. BPRS Buana Mitra Perwira untuk Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024 ditetapkan paling tinggi sebesar Rp7.230.000.000,00 (tujuh milyar dua ratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian per tahun yang telah ditetapkan.

Besaran penyertaan modal kepada PT. BPRS Buana Mitra Perwira setiap tahun untuk Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024 pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati. Realisasi penambahan penyertaan modal mempertimbangkan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dan hasil kinerja serta perkembangan usaha PT. BPRS Buana Mitra Perwira.

(-)

(-)