Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Malangbong Pada Dinas Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Garut 13/2025 · Perbup Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2025Tanggal Penetapan:10 Februari 2025
Kesehatan & FarmasiHukum Pemerintahan DaerahPelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPedoman Pelaksanaan Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Malangbong Pada Dinas Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku10 Februari 2025
Tanggal Penetapan10 Februari 2025
Tempat PenetapanTarogong Kidul

(-)

Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan kerja sama bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malangbong. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa kerja sama yang dilakukan oleh RSUD Malangbong dengan pihak lain dapat terlaksana secara tertib, berdaya guna, dan berhasil guna sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Secara substansial, peraturan ini mengatur bahwa BLUD UOBK RSUD Malangbong memiliki kewenangan untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain, baik pemerintah, swasta, maupun badan hukum lainnya, guna meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik. Kerja sama tersebut harus didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis, dan saling menguntungkan, serta wajib berpedoman pada praktik bisnis yang sehat. Bentuk kerja sama yang diatur meliputi Kerja Sama Operasional (KSO) untuk penyediaan barang/jasa serta Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) melalui mekanisme sewa, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, atau bangun serah guna.

Peraturan ini menetapkan tahapan prosedural yang ketat dalam pelaksanaan KSO, mulai dari identifikasi kebutuhan, persiapan, pemilihan mitra, hingga penandatanganan naskah perjanjian. Direktur RSUD Malangbong diberikan kewenangan untuk membentuk tim seleksi mitra dan menetapkan standar prosedur operasional lebih lanjut. Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa hasil dari kerja sama tersebut merupakan pendapatan BLUD yang dapat digunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran operasional sesuai dengan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan penyetoran pendapatan ke rekening kas BLUD atau Rekening Kas Umum Daerah sesuai peruntukannya.

1. Pelaksanaan kerja sama antara BLUD UOBK RSUD Malangbong dengan pihak lain yang persiapan dan pelaksanaannya dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Bupati ini, tetap berpedoman pada peraturan lama sampai dengan berakhirnya jangka waktu kerja sama tersebut.

(-)