Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasiltasi dan Dukungan Pemerintah Daerah ke Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 3/2024 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2024Tanggal Penetapan:27 Agustus 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasiltasi dan Dukungan Pemerintah Daerah ke Pesantren
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku27 Agustus 2024
Tanggal Penetapan27 Agustus 2024
Tempat PenetapanBantaeng

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi dan Dukungan Pemerintah Daerah ke Pesantren bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi dan mendukung penyelenggaraan pesantren secara terencana, terukur, terarah, terkoordinasi, dan tepat sasaran. Tujuannya adalah untuk menunjang fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pesantren, memberikan jaminan perlindungan hukum, mendukung peningkatan kualitas pendidikan agama Islam, menumbuhkan kemandirian ekonomi pesantren, serta mengembangkan peran pesantren dalam pembangunan daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk perencanaan fasilitasi dan dukungan pesantren yang dilakukan setiap 5 tahunan dan tahunan, dengan memperhatikan karakteristik, keunggulan, potensi, dan inovasi daerah. Pemerintah daerah melakukan pendataan pesantren berdasarkan kriteria terdaftar di Kementerian Agama, berdiri di atas tanah milik yayasan/pesantren, dan menyelenggarakan pendidikan pesantren. Pesantren memiliki fungsi dakwah, pemberdayaan masyarakat, dan pendidikan, yang diselenggarakan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning, Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin, atau bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum. Unsur penting pesantren meliputi kiai, santri yang bermukim, pondok/asrama, masjid/mushala, dan kajian Kitab Kuning/Dirasah Islamiah.

Pemerintah daerah memberikan fasilitasi pondok/asrama dan masjid/mushala, dukungan pelaksanaan fungsi dakwah melalui kerjasama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan. Dukungan dan fasilitasi pelaksanaan fungsi pemberdayaan masyarakat berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pesantren dan masyarakat, melalui pelatihan, penguatan ekonomi, pendirian koperasi, pendampingan pemasaran, pemberian pinjaman, dan pengembangan teknologi industri. Fasilitasi fungsi pendidikan diberikan dalam bentuk hibah kepada Majelis Masyayikh, pendidik, tenaga kependidikan, santri miskin, serta sarana dan prasarana pesantren. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam memberikan bantuan dan dukungan kepada pesantren. Pemerintah daerah membangun dan mengelola Sistem Informasi Pondok Pesantren Daerah (SIPPD) yang terintegrasi dengan sistem informasi kementerian. Dibentuk Tim Fasilitasi Pengembangan Pesantren untuk mengkoordinasikan program, anggaran, evaluasi, dan monitoring. Pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada pesantren berprestasi. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Inspektorat Daerah. Pendanaan bersumber dari APBD, masyarakat, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)