Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 19/2017 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 19 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Pelayanan KesehatanPerlindungan Hak AsasiHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 186).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak. Perubahan ini dilakukan berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah terkait hasil klarifikasi dan fasilitasi rancangan peraturan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak dengan melakukan penyesuaian terhadap peraturan yang ada. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan definisi dalam Pasal 1, penambahan pasal mengenai bentuk-bentuk kekerasan (Pasal 3A), perubahan ketentuan mengenai pembentukan Pelayanan Terpadu dan KPK2BGA (Pasal 6), penghapusan beberapa huruf dalam Pasal 14 terkait partisipasi masyarakat, perubahan Pasal 16 mengenai koordinasi pelayanan terpadu, penyisipan bagian mengenai KPK2BGA (Pasal 16A-16D), penyisipan bab mengenai upaya pencegahan dan pengurangan risiko kerentanan (Pasal 17A-17B), dan perubahan Pasal 19 mengenai pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan.

(-)

(-)