Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 9/2020 · Permen PPPA No. 9 Tahun 2020 · Permen PPPA Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:29 Desember 2020
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaTata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan29 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan seragam mengenai tata cara penyelesaian kerugian negara yang dilakukan oleh pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Peraturan ini mengatur proses verifikasi, inventarisasi, dan tuntutan ganti kerugian yang dilakukan oleh Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) dan Majelis. Pegawai, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan masyarakat dapat melaporkan indikasi kerugian negara. Tuntutan ganti kerugian dapat berupa pengembalian uang, surat berharga, atau barang milik negara. Menteri berwenang menyelesaikan kerugian negara dan dapat mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Satuan Kerja. Proses penyelesaian melibatkan verifikasi informasi, pembentukan TPKN, dan penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) jika SKTJM tidak dapat diperoleh.

(-)

  • Pegawai yang tidak melaksanakan kewajiban mengganti kerugian negara dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kepala Satuan Kerja/TPKN yang tidak melakukan tuntutan ganti kerugian dalam waktu yang ditentukan diberikan sanksi administratif.