Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2014 tentang PEMBUBARAN 6 (ENAM) PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT DALAM LIKUIDASI DI KABUPATEN SUMEDANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 11/2014 · Perda Kabupaten Sumedang No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2014Tanggal Penetapan:28 Agustus 2014
Badan Usaha Milik DaerahOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBUBARAN 6 (ENAM) PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT DALAM LIKUIDASI DI KABUPATEN SUMEDANG
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku28 Agustus 2014
Tanggal Penetapan28 Agustus 2014
Tempat PenetapanSumedang Utara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2014 ini mengatur tentang pembubaran 6 (enam) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) dalam likuidasi di Kabupaten Sumedang. Latar belakang pembubaran ini adalah karena kondisi keuangan keenam PD BPR tersebut (PD BPR Sumedang Selatan, PD BPR Sumedang Utara, PD BPR Situraja, PD BPR Cadasngampar, PD BPR Conggeang, dan PD BPR Tanjungkerta) yang sangat buruk, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya, sebagaimana hasil penilaian Bank Indonesia.

Peraturan ini menetapkan bahwa sisa kekayaan yang dimiliki oleh PD BPR dalam likuidasi menjadi hak atau kekayaan Pemerintah Daerah sebagai pemilik. Sebaliknya, sisa kewajiban PD BPR dalam likuidasi menjadi kewajiban yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Daerah. Sisa kewajiban meliputi kewajiban kepada Menteri Keuangan dan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Penyelesaian kewajiban dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan dana yang bersumber dari APBD. Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyelesaian kewajiban PD BPR dalam likuidasi, yang dibantu oleh satuan kerja perangkat daerah yang membidangi.

(-)

(-)