Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 260 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 260 Tahun 1960 tentang Persetujuan Untuk Pelaksanaan Proyek-Proyek Industri

Juga dikenal sebagai: Keppres 260/1960 · Keppres No. 260 Tahun 1960 · Keppres Nomor 260 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 1960Tanggal Penetapan:14 Oktober 1960
Pembangunan Industri

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPersetujuan Untuk Pelaksanaan Proyek-Proyek Industri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Oktober 1960
Tanggal Penetapan14 Oktober 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan proyek-proyek industri dasar di Indonesia, yang telah direncanakan berdasarkan pembicaraan dan persiapan yang matang. Proyek-proyek ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Semesta yang digariskan oleh Dewan Perancang Nasional. Pelaksanaan proyek diserahkan kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan, yang diwajibkan membentuk panitia teknis khusus. Panitia ini akan menangani kontrak dengan pihak luar negeri dan terdiri dari wakil-wakil beberapa departemen dan bank. Penandatanganan kontrak dilakukan oleh Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan bersama wakil dari Bank Indonesia dan/atau Bank Pembangunan Indonesia.

(-)

(-)