Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 6/2018 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2018Tanggal Penetapan:24 Januari 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku25 Januari 2018
Tanggal Penetapan24 Januari 2018
Tempat PenetapanBontosunggu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pelayanan Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, efisien, efektif, dan terjangkau, serta melindungi masyarakat dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dilatarbelakangi oleh amanat bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia dan unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek sistem pelayanan kesehatan, meliputi:

  1. Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan):
    • SDM kesehatan terdiri dari tenaga kesehatan (medis, psikologi klinis, keperawatan, kebidanan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, gizi, keterapian fisik, keteknisian medis, teknik biomedika, kesehatan tradisional) dan tenaga non-kesehatan.
    • SDM kesehatan harus memiliki kompetensi sesuai bidang tugas dan mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
  2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan:
    • Meliputi pelayanan kesehatan perseorangan dan masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Rumah Sakit dan Puskesmas) dan masyarakat.
    • Pendirian Rumah Sakit wajib memiliki izin.
    • Fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan dalam keadaan darurat tanpa menolak pasien atau meminta uang muka.
  3. Pelayanan Kesehatan:
    • Puskesmas dan Jaringannya: Bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat. Meliputi upaya kesehatan masyarakat (UKM) tingkat pertama dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama.
    • RSUD: Menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat tingkat lanjut, meliputi rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, hemodialisa, intensif, kamar operasi, dan lainnya.
    • Daerah Terpencil, Tertinggal, dan Perbatasan: Pemerintah Daerah wajib mengutamakan pengembangan pelayanan kesehatan di daerah-daerah ini.
    • Kesehatan Tradisional: Dibina dan diawasi agar manfaat dan keamanannya dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Manajemen Mutu dan Informasi Kesehatan:
    • Pemerintah Daerah wajib menjamin mutu pelayanan kesehatan dengan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP).
    • Pemerintah Daerah menyediakan informasi pelayanan kesehatan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Kerjasama:
    • Pemerintah Daerah mengembangkan pola kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota lain, dan lembaga/badan hukum lainnya.
    • Pemerintah Daerah dapat membentuk kemitraan dengan dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, keagamaan, yayasan, dan/atau lembaga lain.
  6. Peran Serta Masyarakat:
    • Masyarakat berperan serta dalam segala bentuk dan tahapan penyelenggaraan kesehatan.

(-)

1. Setiap petugas kesehatan yang tidak melayani pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 23 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: Peringatan lisan; Peringatan tertulis; Denda administratif; dan/atau Pencabutan izin.