Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2013. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menjamin kepastian hukum APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2013.
Perubahan meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp.31.081.401.087,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.639.575.334.906,00. Belanja daerah juga meningkat sebesar Rp. 82.868.257.072,00 sehingga total belanja menjadi Rp.1.707.350.119.924,00, mengakibatkan defisit sebesar Rp. (67.774.785.018,00). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah, dengan peningkatan penerimaan sebesar Rp. 52.186.855.985,00 dan peningkatan pengeluaran sebesar Rp 400.000.000,00.
Perubahan pendapatan daerah mencakup peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan. PAD mengalami peningkatan dari pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, sementara Dana Perimbangan meningkat pada dana bagi hasil. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan kepada desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pencairan dana cadangan.