Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 13 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 13 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Boalemo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 13/2005 · Perda Kabupaten Boalemo No. 13 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 13 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Februari 2005
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Boalemo
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Februari 2005
Tempat PenetapanTilamuta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Boalemo.

Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 13 Tahun 2005 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Boalemo. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Boalemo. Perubahan substansial mencakup: 1. Penghapusan huruf g pada Pasal 5 ayat (1) sehingga menghilangkan salah satu bagian dari organisasi BAPPEDA. 2. Penambahan kalimat pada Pasal 5 ayat (2) untuk mempertegas bahwa struktur organisasi BAPPEDA yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 3. Penyisipan kata "Umum" pada Pasal 6 huruf a dan penghapusan huruf b, mengubah susunan Sub Bagian pada Sekretariat BAPPEDA. 4. Perubahan redaksional pada Pasal 7 mengenai Bidang Data, termasuk perubahan nama sub bidang dan penghapusan huruf c. 5. Perubahan redaksional pada Pasal 8 mengenai Bidang Ekonomi dan Sosial Budaya, termasuk perubahan nama bidang dan sub bidang, serta penghapusan huruf c. 6. Perubahan redaksional pada Pasal 9 mengenai Bidang Fisik dan Prasarana, termasuk perubahan nama bidang dan sub bidang, serta penghapusan huruf c dan d. 7. Penghapusan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 20 dari Peraturan Daerah sebelumnya. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang memberikan keleluasan kepada daerah untuk menata kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.

(-)

(-)