Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 95 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2017 tentang Penggunaan Saksi Ahli

Juga dikenal sebagai: Permendagri 95/2017 · Permendagri No. 95 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 95 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2017Tanggal Penetapan:2 Oktober 2017
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPenggunaan Saksi Ahli
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku05 Oktober 2017
Tanggal Penetapan02 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk mengatur penggunaan saksi ahli oleh Kementerian Dalam Negeri dalam upaya penanganan perkara di lembaga peradilan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri dapat memanfaatkan keahlian saksi ahli dalam proses litigasi yang melibatkan kementerian tersebut. Saksi ahli yang digunakan harus memiliki pendidikan minimal S3 dan dapat berasal dari dalam maupun luar Kementerian Dalam Negeri. Penunjukan saksi ahli dilakukan berdasarkan keahlian yang relevan dengan perkara dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri. Saksi ahli bertanggung jawab atas pendapat dan penjelasannya di persidangan serta harus menjunjung tinggi moralitas dan mematuhi norma sosial serta peraturan perundang-undangan. Honorarium diberikan kepada saksi ahli berdasarkan kualifikasi keahliannya dengan batas maksimal Rp 25.000.000,00 per sidang.

(-)

(-)