Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Assessment Center yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Perka BPKP 2/2017 · Perka BPKP No. 2 Tahun 2017 · Perka BPKP Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2017Tanggal Penetapan:22 Februari 2017
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaPedoman Penyelenggaraan Assessment Center yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku15 Maret 2017
Tanggal Penetapan22 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 477)

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan Assessment Center yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memenuhi persyaratan kompetensi jabatan Assessment Center sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk menjadi acuan dalam penyelenggaraan Assessment Center di BPKP. Pedoman ini mencakup karakteristik, manfaat, alat ukur dan simulasi, serta proses penyelenggaraan Assessment Center bagi pegawai aparatur sipil negara BPKP dan pegawai non-BPKP. Assessment Center digunakan untuk menilai kompetensi manajerial untuk berbagai jabatan, termasuk Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Fungsional Tertentu, Widyaiswara, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta jabatan lain sesuai kebutuhan organisasi. Manfaat Assessment Center adalah sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait SDM, dasar penyusunan strategi pengembangan SDM, memberikan pemahaman mengenai kelebihan dan kekurangan kompetensi peserta, dan memberikan umpan balik untuk pengembangan diri.

(-)

(-)