Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 9/2017 · Perda Kabupaten Brebes No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2017Tanggal Penetapan:1 Januari 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku01 Januari 2017
Tanggal Penetapan01 Januari 2017
Tempat PenetapanBrebes

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp 2.670.497.687.000,00 menjadi Rp 2.875.777.806.000,00 setelah perubahan.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp 2.874.247.890.000,00 menjadi Rp 2.950.823.242.000,00 setelah perubahan.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan semula Rp 212.250.203.000,00 menjadi Rp 92.559.436.000,00 setelah perubahan. Pengeluaran semula Rp 8.500.000.000,00 menjadi Rp 17.514.000.000,00 setelah perubahan.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan (SiLPA, penerimaan kembali pemberian pinjaman) dan pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal/investasi pemerintah daerah).

Perubahan lebih lanjut dirincikan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)