Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 2/2013 · Perda Kabupaten Kudus No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2013Tanggal Penetapan:23 Desember 2013
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku24 Desember 2013
Tanggal Penetapan23 Desember 2013
Tempat PenetapanKudus

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah meningkatnya kasus kekerasan berbasis gender dan anak yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah kekerasan, memberikan pelayanan dan perlindungan, pendampingan hukum, pemulihan dan reintegrasi sosial, serta memberikan rasa aman kepada korban.

Pemerintah Daerah berkewajiban mencegah terjadinya kekerasan, memberikan perlindungan, menyediakan layanan pemulihan dan reintegrasi sosial, mendorong partisipasi masyarakat, bekerjasama dengan penyedia layanan, mengawasi pelayanan, dan menyediakan rumah aman (shelter). Pemerintah Daerah berwenang merumuskan kebijakan dan program, memfasilitasi pelayanan terpadu, menyediakan sarana dan prasarana, meningkatkan kapasitas lembaga penyedia layanan, melakukan koordinasi dan kerjasama, mendorong partisipasi masyarakat, serta melakukan monitoring dan evaluasi.

Perlindungan diselenggarakan melalui Pelayanan Terpadu yang dibentuk oleh Bupati, beranggotakan unsur pemerintah daerah, lembaga non pemerintah, institusi pelayanan kesehatan, aparat penegak hukum, tenaga profesi, relawan pendamping, pekerja sosial, dan rohaniawan. Tugas Pelayanan Terpadu meliputi pencegahan, pemulihan dan reintegrasi sosial, perlindungan hukum, koordinasi dan kerjasama, peningkatan partisipasi masyarakat, serta monitoring dan pelaporan. Upaya pencegahan meliputi komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan berbasis gender dan anak, serta sosialisasi peraturan perundang-undangan. Upaya pemulihan dan reintegrasi sosial meliputi pemulihan fisik, pelayanan medicolegal, membantu pemulangan korban, memberikan perlindungan di Rumah Aman (shelter), pemulihan dan pendampingan psikososial, pelayanan bimbingan rohani, serta penyiapan keluarga dan masyarakat.

(-)

(-)