di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 1/2015 · Perda Kabupaten Magelang No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa bertujuan untuk menegaskan keberadaan desa-desa di Kabupaten Magelang sesuai dengan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Latar belakangnya adalah bahwa meskipun Kabupaten Magelang telah memiliki 21 kecamatan, 5 kelurahan, dan 367 desa, keberadaan dan batas wilayah desa-desa tersebut belum ditetapkan dalam produk hukum daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan desa-desa di Kabupaten Magelang yang terletak dalam cakupan wilayah kecamatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 beserta lampiran. Setiap desa memiliki Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015. Tindak lanjut dari penetapan ini adalah penerbitan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai penetapan dan penegasan batas desa, yang selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006.