Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 110 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Sampang Tentang Pajak Kendaraan

Juga dikenal sebagai: Keppres 110/1962 · Keppres No. 110 Tahun 1962 · Keppres Nomor 110 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Maret 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Sampang Tentang Pajak Kendaraan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Maret 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 110 Tahun 1962 mengesahkan Peraturan Daerah tingkat II Sampang yang mengubah untuk pertama kali 'Peraturan Daerah tentang Pajak Kendaraan Kabupaten Sampang'. Peraturan ini disahkan setelah tidak ada keberatan yang diajukan dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11/Drt. tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah.

(-)

(-)