Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 7/2017 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2017Tanggal Penetapan:20 Desember 2017
Pajak & Retribusi DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku20 Desember 2017
Tanggal Penetapan20 Desember 2017
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 35 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengguna Tenaga Kerja Asing.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemberi Kerja TKA: Instansi pemerintah, badan internasional, perwakilan negara asing, organisasi internasional, kantor perwakilan asing, perusahaan swasta asing, badan hukum Indonesia, lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, kebudayaan, dan usaha jasa impresariat.
  2. Kewajiban Pemberi Kerja TKA: Menunjuk TKI pendamping, melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi TKI pendamping, melaporkan keberadaan TKA, dan melaporkan program pendidikan dan pelatihan.
  3. Persyaratan TKA: Memiliki pendidikan yang sesuai, sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja, surat pernyataan alih keahlian, dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, memiliki NPWP (jika bekerja lebih dari 6 bulan), memiliki polis asuransi, dan kepesertaan jaminan sosial nasional (jika bekerja lebih dari 6 bulan).
  4. Perpanjangan IMTA: Diajukan secara tertulis kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 30 hari kerja sebelum IMTA berakhir, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
  5. Retribusi Perpanjangan IMTA: Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA, dengan tarif sebesar USD 100/orang/bulan atau USD 1.200/orang/tahun. Penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai penerbitan izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif, dan pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 9 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi adaminstrasi berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan ijin mempekerjakan TKA, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, atau pencabutan ijin usaha. 2. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per bulan dari retribusi yang terutang.