Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini mengatur tentang tata laksana penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dalam rangka mencapai target kontribusi yang ditetapkan secara nasional (NDC) dan pengendalian emisi gas rumah kaca. Penyelenggaraan NEK dilakukan melalui mekanisme perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon, dan mekanisme lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perdagangan karbon dapat dilakukan di dalam dan luar negeri, dengan memenuhi persyaratan seperti peta jalan perdagangan karbon dan penyediaan cadangan pengurangan emisi. Perdagangan emisi diterapkan untuk usaha yang memiliki batas atas emisi GRK yang ditetapkan, sementara offset emisi GRK dilakukan bagi usaha yang tidak memiliki batas atas emisi. Pembayaran berbasis kinerja diberikan terhadap kinerja pengurangan emisi GRK yang dihasilkan oleh berbagai pihak. Pungutan atas karbon dilakukan melalui pungutan di bidang perpajakan dan pungutan negara lainnya. Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) digunakan untuk pencatatan dan pelaporan pelaksanaan NEK. Sertifikasi pengurangan emisi digunakan sebagai bukti kinerja pengurangan emisi GRK. Pengelolaan dana atas perdagangan karbon meliputi pengelolaan dana oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), pungutan dan penggunaan dana hasil perdagangan karbon, serta tata cara pembagian manfaat. Partisipasi para pihak ditingkatkan melalui penyediaan informasi, peningkatan kapasitas, dan apresiasi. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan NEK dilakukan oleh berbagai tingkatan pemerintahan.