di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 4/2009 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Sarolangun. Tujuan dari pemberian IUJK adalah untuk menjamin keterpaduan pengaturan dan pembinaan usaha jasa konstruksi, menunjang iklim berusaha yang sehat, memberikan kepastian keandalan perusahaan, meningkatkan perlindungan terhadap pemakai jasa dan keselamatan umum, serta menunjang efisiensi penggunaan sumber daya dalam pembangunan prasarana dan sarana fisik.
Usaha jasa konstruksi mencakup jenis usaha (konsultasi konstruksi dan/atau pelaksana konstruksi), bentuk usaha (perorangan atau badan usaha), dan bidang usaha (arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan). Setiap orang atau badan usaha yang menyediakan layanan jasa konstruksi di wilayah Kabupaten Sarolangun wajib memiliki IUJK yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan dipungut retribusi. IUJK berlaku selama 3 tahun dan wajib diregistrasi setiap tahunnya.
Penanggung jawab perusahaan jasa konstruksi wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan, menjamin mutu hasil kerja, menjalankan usaha sesuai norma dan tata cara, serta memenuhi peraturan perundang-undangan terkait tenaga kerja, kegiatan usaha, keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Permohonan IUJK diajukan kepada Bupati melalui SKPD PPTSP Kabupaten Sarolangun dengan melampirkan persyaratan seperti akta pendirian, Sertifikat Badan Usaha (SBU), NPWP, Surat Ijin Gangguan/Domisili Perusahaan, data tenaga teknik, dan pas foto.
Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan terhadap usaha jasa konstruksi untuk menjamin mutu hasil kerja, meningkatkan efektivitas dan efisiensi usaha, serta menjamin pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang serasi dan berkesinambungan. Besarnya retribusi IUJK bervariasi berdasarkan jenis jasa (konsultasi atau pelaksana konstruksi) dan kualifikasi perusahaan.